Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

Sebagai komitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH terus mendorong penelitian yang difasilitasi dengan berbagai laboratorium dan pusat studi. UNIHAZ juga membangun berbagai kolaborasi pengajaran dengan para akademisi dari institusi mitra untuk menghadirkan kualitas pendidikan yang semakin unggul.

STRUKTUR ORGANISASI LPPM

STRUKTUR ORGANISASI BAAK

rektor_2021-150x150 (1)

Noprizal, SH., MH

Kepala BAAK

rektor_2021-150x150 (1)

Muharjaya

Kabag. Kemahasiswaan

rektor_2021-150x150 (1)

Ade Yovana Sari, ST

Kabag. Akademik

rektor_2021-150x150 (1)

Ninit Kurnia Sari, S.Kom

Kasub. Registrasi

rektor_2021-150x150 (1)

Nurhayani

Kasub. Sarana

rektor_2021-150x150 (1)

Adi Candra, S.Pd

Kasub. Tracher Study

rektor_2021-150x150 (1)

Joni Pardius, S.IP

Kasub. Ormawa

rektor_2021-150x150 (1)

Septi Puspasari

Kasub. SIAMIK

rektor_2021-150x150 (1)

Feri Antoni, S.Kom

Tenaga Kependidikan

rektor_2021-150x150 (1)

Dedi Kurniawan Dinata

Tenaga Kependidikan

jsk

Agnesya Putri Kencana, SAP

Tenaga Kependidikan

jsk

Anggryne Ayu Raditama

Tenaga Kependidikan

Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) adalah salah satu unit atau lembaga dalam struktur organisasi perguruan tinggi yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi akademik dan layanan kemahasiswaan. Fungsi dan tugas BAAK umumnya mencakup:

  1. Administrasi Akademik:
    • Mengelola data dan informasi akademik, termasuk pendaftaran mahasiswa baru, proses registrasi, jadwal kuliah, dan ujian.
    • Mengatur dan mengelola kurikulum serta membantu dalam penyusunan jadwal kuliah.
    • Mengurus dokumen akademik seperti transkrip nilai, ijazah, dan sertifikat kelulusan.
  2. Layanan Kemahasiswaan:
    • Memberikan layanan dan bimbingan kepada mahasiswa terkait aktivitas kemahasiswaan.
    • Mengelola kegiatan ekstrakurikuler, organisasi mahasiswa, dan program pengembangan diri.
    • Menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan untuk masalah pribadi atau akademik mahasiswa.
    • Mengatur beasiswa dan bantuan keuangan untuk mahasiswa yang membutuhkan.
  3. Pelayanan Administratif:
    • Melayani kebutuhan administratif mahasiswa dan dosen, termasuk permohonan cuti kuliah, perpanjangan masa studi, dan administrasi lainnya.
    • Menyediakan informasi terkait peraturan akademik dan kebijakan kampus.

Sebagai Lembaga Penjaminan Mutu mengawasi penyelenggaraan akademik dan non akademik yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga pengguna (user) memperoleh kepuasan terhadap pelayanan, baik bidang akademik maupun non akademik.

  1. Meningkatkan komitmen dan sikap mental sivitas akademika UNIHAZ yang berorientasi pada budaya mutu (quality culture).
    Meningkatkan perencanaan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Akademik yang terpadu, baik internal maupun eksternal.
  2. Meningkatkan kelengkapan dan peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Akademik, baik untuk akreditasi maupun untuk pembukaan prodi baru.
  3. Meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Akademik secara periodik.

TUGAS POKOK BAAK

  1. Merencanakan, menyusun dan merumuskan Pedoman dan kebijakan Lembaga Penjaminan Mutu berdasarkan standarisasi yang diinginkan Universitas.
  2. Melaksanakan penilaian akademik dan non akademik terhadap setiap unit dilingkungan Universitas berdasarkan standarisasi yang sudah ditetapkan.
  3. Melaksanakan evaluasi dan monitoring audit pembelajaran dan mereviu borang akreditasi.

SASARAN BAAK

Sasaran mutu yaitu untuk meningkatkan kinerja atau proses manajemen, yang ditetapkan pada setiap bidang yang relevan, dan disyahkan oleh Ketua LPM secara terdokumentasi.

Sasaran Mutu ditetapkan pada setiap fungsi, tingkatan dan proses yang relevan pada organisasi LPM.

Pemantauan dan pengukuran dilaksanakan terhadap setiap tahapan aktivitas yang direncanakan dalam program pencapaian sasaran Mutu. Setiap ketidaksesuaian dari penetapan sasaran mutu, dari hasil evaluasi data pemantauan dan pengukuran, dapat diusulkan tindakan koreksi dan pencegahan terhadap penetapan indikator kinerja kunci LPM, dan terhadap tujuan Mutu yang telah dijalankan. LPM akan memelihara informasi terdokumentasi pada sasaran mutu.