Bengkulu – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Prof. Dr. Hazairin SH (UNIHAZ) secara resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Rabu, 26 November 2025. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu dan menjadi tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya antara Universitas Prof. Dr. Hazairin SH dan Kejari Bengkulu.

Acara penandatanganan MoA ini dihadiri oleh Dekan FISIP UNIHAZ, Dr. Henny Aprianty, M.Si, Wakil dekan I dan III serta dosen FISIPOL dan ajaran pejabat dari Kejari Bengkulu. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Henny Aprianty menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen universitas untuk mendukung pengembangan pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat yang bersinergi dengan lembaga hukum di Provinsi Bengkulu.
“Kami berharap melalui MoA ini, kolaborasi antara FISIP UNIHAZ dan Kejaksaan Negeri Bengkulu akan semakin kuat, khususnya dalam mendukung program pendidikan dan pelatihan bagi mahasiswa. Kerja sama ini membuka peluang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung di bidang hukum dan ilmu sosial-politik,†ujar Dr. Henny Aprianty.

MoA ini mencakup berbagai bidang kerja sama strategis, termasuk program magang mahasiswa, penelitian bersama, pelatihan, seminar, serta kegiatan pengabdian masyarakat yang relevan dengan hukum dan kebijakan publik. Dengan adanya MoA ini, mahasiswa FISIP UNIHAZ memiliki kesempatan lebih luas untuk terlibat langsung dalam praktik hukum dan analisis kebijakan, sekaligus meningkatkan kompetensi profesional mereka sebelum memasuki dunia kerja.
Selain aspek pendidikan, kerja sama ini juga menekankan penguatan kapasitas institusi dalam hal pengembangan sumber daya manusia dan inovasi akademik. Kejari Bengkulu menyambut baik inisiatif ini karena membuka kesempatan kolaborasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan antara lembaga pendidikan tinggi dan institusi penegak hukum.
“Kerja sama dengan universitas sangat penting untuk mendukung kualitas pendidikan dan praktik hukum yang profesional. Dengan adanya MoA ini, kami berharap dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa, sekaligus memperluas manfaat bagi masyarakat luas,†ujar salah satu perwakilan Kejari Bengkulu.

Penandatanganan MoA ini juga menjadi simbol komitmen kedua pihak untuk menjaga sinergi yang berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya memperkuat hubungan antara universitas dan lembaga hukum, tetapi juga mendukung pengembangan akademik berbasis praktik dan relevansi sosial. Mahasiswa FISIP UNIHAZ diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi akademik dan profesional, sekaligus berperan aktif dalam kegiatan yang mendukung hukum dan keadilan di masyarakat.
Selain penandatanganan, acara ini juga menjadi ajang diskusi awal mengenai program-program kerja sama yang akan dijalankan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kedua pihak sepakat untuk menyusun rencana implementasi yang jelas agar setiap program kerja sama dapat memberikan manfaat maksimal bagi mahasiswa, universitas, dan masyarakat Bengkulu secara umum.
Dengan ditandatanganinya MoA ini, FISIP UNIHAZ menegaskan posisinya sebagai fakultas yang proaktif dalam membangun kerja sama strategis dengan lembaga pemerintah dan institusi hukum. Inisiatif ini sejalan dengan visi universitas untuk mencetak lulusan yang unggul secara akademik, memiliki integritas, dan siap bersaing di dunia profesional.
Penandatanganan MoA antara FISIP UNIHAZ dan Kejari Bengkulu menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi pendidikan dan hukum di Provinsi Bengkulu, sekaligus membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih luas di masa depan.