Perguruan Tinggi Swasta Pertama di Provinsi Bengkulu

Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH diresmikan pada tanggal 20 Mei 1984, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu Nomor 1 Tahun 1984 tanggal 16 April 1984

Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu (disingkat Unihaz) adalah perguruan tinggi swasta di Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Yayasan Semarak Bengkulu, sebuah yayasan yang didirikan oleh Para Pasirah Kepala Marga dalam wilayah Keresidenan Bengkulu pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1928. Sejak dihapusnya sistem Pemerintahan Marga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, kedudukan para para Pasirah Kepala Marga sebagai pendiri Yayasan Semarak Bengkulu digantikan oleh ex-officio Gubernur Provinsi Bengkulu serta para Bupati dan Wali kota Pemerintah Daerah Tingkat II dalam lingkungan Provinsi Bengkulu.

Sejarah

Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH diresmikan pada tanggal 20 Mei 1984, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu Nomor 1 Tahun 1984 tanggal 16 April 1984. Unihaz mendapat tugas untuk melanjutkan tugas-tugas Universitas Semarak Bengkulu yang telah ditutup melalui proses passing out, sebagai syarat berdirinya Universitas Bengkulu. Universitas Bengkulu didirikan oleh Pemerintah Pusat atas prakarsa Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu.
Pada waktu berdirinya tahun 1984, Unihaz menyelenggarakan program sarjana pada 4 fakultas, yaitu:

  1. Fakultas Hukum jurusan Hukum Keperdataan dan jurusan Hukum Pidana,
  2. Fakultas ekonomi jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Program Studi Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan;
  3. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; jurusan Ilmu Sosial, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, dan
  4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, Program Studi Administrasi Pendidikan.

Prof. Dr. Hazairin, SH

Prof. Dr. Hazairin, SH (lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat, 28 November 1906 – meninggal di Jakarta, 11 Desember 1975 pada umur 69 tahun) adalah seorang pakar hukum adat. Ia menjabat Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I.

Hazairin lahir di tengah-tengah keluarga taat beragama, dari pasangan Zakaria Bahri Harahap dan Aminah (Minangkabau). Ayahnya adalah seorang guru dan kakeknya, Ahmad Bakar, adalah seorang ulama. Dari kedua orang tersebut, Hazairin mendapat dasar pelajaran ilmu agama dan bahasa Arab.

Hazairin menamatkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Jakarta (Recht Hoge School) pada tahun 1936, dengan gelar doktor hukum adat. Setamat kuliah, Hazairin bekerja sebagai kepala Pengadilan Negeri Padang Sidempuan (1938-1945). Selama menjabat, Hazairin juga melakukan penelitian terhadap hukum adat Tapanuli Selatan. Atas jasa-jasanya itu, dia diberikan gelar “Pangeran Alamsyah Harahap.”

Pada April 1946, dia diangkat sebagai Residen Bengkulu, merangkap Wakil Gubernur Militer Sumatra Selatan. Ketika menjabat sebagai residen, dia mengeluarkan uang kertas yang dikenal sebagai “Uang Kertas Hazairin.” Sesudah revolusi fisik berakhir, dia diangkat menjadi Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman.

Hazairin terjun di kancah perpolitikan Indonesia, dengan ikut mendirikan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR). Bersama Wongsonegoro dan Rooseno, dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara sebagai wakil Partai PIR. Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula, Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955). Pada Pemilu 1955, Partai PIR terpecah menjadi dua, yakni PIR – Wongsonegoro dan PIR – Hazairin. Dalam pemilihan tersebut, PIR – Hazairin hanya memperoleh 114.644 suara atau setara dengan satu kursi.[2]

Selesai terjun di dunia politik, Hazairin menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia. Dia juga menjadi Guru Besar di Universitas Islam Jakarta, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM), dan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Hazairin dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Atas jasa-jasanya, pada tahun 1999 Pemerintah mengukuhkan Hazairin sebagai Pahlawan Nasional.