Polda Bengkulu Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Pencemaran Nama Baik atau Fitnah Prof. Dr. Yulfiperius Berakhir Damai

Perselisihan hukum antara Advokat Nediyanto, S.H., M.H. dengan Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si. akhirnya berujung damai. Melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), kedua belah pihak sepakat mengakhiri perkara dugaan pencemaran nama baik yang sempat bergulir sejak tahun 2023 di Polda Bengkulu.

Perdamaian ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara yang ditandatangani pada Kamis (7/5/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, Nediyanto selaku Pihak Terlapor (Pihak Pertama) secara sadar mengakui kesalahannya telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik Dr. Yulfiperius melalui media cetak maupun elektronik.

Atas kekhilafan tersebut, Nediyanto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Dr. Yulfiperius beserta keluarga.

Menanggapi itikad baik ini, Dr. Yulfiperius selaku Pihak Korban (Pihak Kedua) menyatakan menerima permohonan maaf tersebut demi mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Sebagai bagian dari poin kesepakatan pemulihan nama baik korban, Nediyanto berkewajiban melakukan beberapa langkah nyata, di antaranya

1. Konferensi Pers: Menyampaikan pernyataan maaf secara langsung di hadapan media di Mapolda Bengkulu.

2. ⁠Klarifikasi Media: Menerbitkan hak jawab dan permohonan maaf tertulis di media cetak serta elektronik yang sebelumnya memuat pemberitaan merugikan bagi Dr. Yulfiperius, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah kesepakatan ditandatangani.

Penyelesaian perkara ini merujuk pada prinsip Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dipenuhinya seluruh poin kesepakatan tersebut, Dr. Yulfiperius menyatakan bersedia mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/V/2023/SPKT/Polda Bengkulu. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak saling melakukan penuntutan hukum lagi di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata, terkait permasalahan ini.

Proses penandatanganan kesepakatan damai ini turut disaksikan oleh perwakilan dari kedua belah pihak dan berlangsung dengan suasana kondusif di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Scroll to Top