Lembaga Penjamin Mutu
Menjadi Pilar Utama Standar Mutu Pendidikan Tinggi
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unihaz mengawal kualitas akademik dan non-akademik secara konsisten dan berkelanjutan untuk memastikan setiap layanan pendidikan memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan dan standar unggul perguruan tinggi.

Elly Tri Pujiastutie, ST., M.T.
Ketua Lembaga Penjamin Mutu
Sambutan
Ketua Lembaga Penjamin Mutu
Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (UNIHAZ) merupakan unit strategis yang berperan dalam merancang, mengimplementasikan, serta mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara terpadu dan berkelanjutan. LPM menjadi penggerak budaya mutu di seluruh unit kerja dan program studi guna memastikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai standar nasional, kebijakan institusi, serta tuntutan pemangku kepentingan.
Melalui penerapan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), audit mutu internal berbasis data, serta prinsip perbaikan berkelanjutan, LPM UNIHAZ mendukung peningkatan kinerja institusi, pencapaian akreditasi unggul, dan penguatan tata kelola perguruan tinggi. Komitmen terhadap mutu, akuntabilitas, dan transparansi menjadikan LPM sebagai fondasi utama dalam mewujudkan UNIHAZ yang kredibel, adaptif, dan berdaya saing.
Visi dan Misi Lembaga
Visi
Sebagai Lembaga Penjaminan Mutu mengawasi penyelenggaraan akademik dan non akademik yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga pengguna (user) memperoleh kepuasan terhadap pelayanan, baik bidang akademik maupun non akademik.
Misi
Meningkatkan komitmen dan sikap mental sivitas akademika UNIHAZ yang berorientasi pada budaya mutu (quality culture).
Meningkatkan perencanaan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Akademik yang terpadu, baik internal maupun eksternal.
Meningkatkan kelengkapan dan peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Akademik, baik untuk akreditasi maupun untuk pembukaan prodi baru.
Meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Akademik secara periodik.